Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Satuan Pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction