Correct Article 52
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Peserta Didik berkewajiban untuk:
a. mengikuti proses Pembelajaran sesuai peraturan Satuan Pendidikan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya danmenghormati pelaksanaan ibadah Peserta Didik lain;
c. menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama Peserta Didik;
f. mencintai dan melestarikan lingkungan;
g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Satuan Pendidikan;
h. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum;
i. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
j. menjaga kewibawaan dan nama baik Satuan Pendidikan yang bersangkutan; dan
k. mematuhi semua peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di bawah bimbingan dan keteladanan pendidik dan tenaga kependidikan serta pembiasaan terhadap Peserta Didik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Satuan Pendidikan.
Your Correction
