Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban untuk: a. memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; dan b. mengembangkan pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Your Correction