Correct Article 49
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
Masyarakat berhak:
a. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan;
b. memperoleh pelayanan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperoleh pelayanan pendidikan khusus bagi masyarakat yang memiliki bakat istimewa dan kecerdasan istimewa; dan
d. berperan serta dalam penguasaan, pemanfaatan, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi, bangsa dan umat manusia.
Your Correction
