Correct Article 48
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
Orang Tua/Wali berkewajiban untuk:
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan;
b. memberikan kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan minimal sampai dengan Pendidikan Dasar;
c. mendidik anaknya sesuai dengan kemampuan dan minatnya;
d. menjamin kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan, bakat dan minatnya sesuai dengan kemampuannya; dan
e. mengurus anaknya khususnya dalam hal pendidikan.
Your Correction
