Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang Tua/Wali berhak: a. memperoleh pelayanan pendidikan yang baik bagi anaknya; dan b. berperan serta dalam memilih Satuan Pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya.
Your Correction