Correct Article 42
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku teks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berlaku juga bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Your Correction
