Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat wajib memberikan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual. (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakukan tidak adil. dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga Kependidikan. (4) Perlindungan profesi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap: a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. pemberian imbalan yang tidak wajar; c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas. (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko: a. gangguan keamanan kerja; b. kecelakaan kerja; c. kebakaran pada waktu kerja; d. bencana alam; e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau f. risiko lain. (6) Perlindungan atas hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap: a. hak cipta; dan/atau b. hak kekayaan industri. (7) Tata cara penyelenggaraan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction