Correct Article 39
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan/atau penyelenggara satuan Pendidikan memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan atas dasar prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan kepada negara dan/atau lembaga, berjasa terhadap negara, menghasilkan karya yang luar biasa, dan/atau meninggal dunia pada saat melaksanakan tugas.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, kenaikan pangkat, promosi, tanda jasa, piagam dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
