Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil memperoleh gaji menurut perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Your Correction