Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemindahan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilaksanakan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction