Correct Article 34
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan meliputi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Daerah dapat menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat selama kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri telah terpenuhi.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan Pendidik di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan pendidik pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Your Correction
