Correct Article 33
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Untuk mendorong tersedianya pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas dan profesional sesuai kebutuhan dan dinamika yang dihadapi, perlu mengatur hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial dengan mempedomani peraturan perundang- undangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah/penyelenggara pendidikan;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berpendapat dan berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(3) Kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pendidikan dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi norma hukum/peraturan perundangundangan, norma dan nilai-nilai agama, norma etika, serta kode etik guru; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Your Correction
