Correct Article 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Dewan Pendidikan merupakan lembaga independen sebagai representasi masyarakat peduli pendidikan yang menjadi mitra resmi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan dan pengembangan pendidikan yang bermutu.
(2) Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menghimpun, menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada Bupati terhadap keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap Pendidikan.
(3) Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan di Daerah.
(4) Masa jabatan keanggotaan dewan Pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih Kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Anggota Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(6) Anggota Dewan Pendidikan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
(7) Ketentuan mengenai Dewan Pendidikan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
