Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan di Daerah terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan kesetaraan. (2) Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar teknis yang paling sedikit memuat: a. Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b. Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan c. Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. (3) Ketentuan mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction