Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan wajib menyusun dan MENETAPKAN Standar Pelayanan Minimal dengan memperhatikan lingkungan, kepentingan dan masukan dari Dewan Pendidikan dan orang tua/wali peserta didik.
Your Correction