Correct Article 63
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dapat menjalin kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Satuan pendidikan dapat melakukan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak baik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan pertimbangan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan;
(3) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah provinsi;
c. pemerintah daerah lainnya;
d. perguruan tinggi;
e. lembaga internasional;
f. lembaga dan instansi lainnya; dan/atau
g. dunia usaha dan dunia industri.
(4) Ketentuan mengenai kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
