Correct Article 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap warga yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti program wajib belajar 9 tahun.
(2) Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar 9 (Sembilan) tahun.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Your Correction
