Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kurikulum pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: a. kurikulum berdasarkan kurikulum nasional; dan b. kurikulum berdasarkan kearifan lokal. (2) Kurikulum berdasarkan kurikulum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum berdasarkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Bupati.
Your Correction