Correct Article 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Kurikulum pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. kurikulum berdasarkan kurikulum nasional; dan
b. kurikulum berdasarkan kearifan lokal.
(2) Kurikulum berdasarkan kurikulum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum berdasarkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Bupati.
Your Correction
