Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara pendidikan di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan unit pelayanan pendidikan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan PD yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction