Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, Pendidikan Non Formal dilaksanakan oleh PD yang membidangi urusan pendidikan.
Your Correction