Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan pendidikan dasar yang lebih dari satu sekolah dalam satu hamparan dilakukan penggabungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction