Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan sistem pendidikan di daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah yang mengacu kepada sistem pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pemerintah Daerah menentukan dan merumuskan kebijakan untuk menjamin mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). (3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan satuan Pendidikan pada satu jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan kerja sama (SPK). (4) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan untuk tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar. (5) Pemerintah Daerah mengelola jenis, jalur dan jenjang pendidikan sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction