Correct Article 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan usaha tempat hiburan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anggota masyarakat berhak untuk terbebas dari gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban yang dapat muncul akibat penyelenggaraan usaha hiburan.
Your Correction
