Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan usaha tempat hiburan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap anggota masyarakat berhak untuk terbebas dari gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban yang dapat muncul akibat penyelenggaraan usaha hiburan.
Your Correction