Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan usaha hiburan yang telah menyelenggarakan usahanya sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction