Correct Article 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g serta ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 huruf c diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
Your Correction
