Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Bupati atau Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berwenang memerintahkan untuk menghentikan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang dibuat atau diselenggarakan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penyelenggaraan usaha tempat hiburan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 10 dicabut izin usahanya.
(3) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis kepada pemegang izin dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing peringatan berjangka waktu 7 (tujuh) hari.
(5) Dalam hal izin dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pemegang izin wajib menghentikan semua kegiatan penyelenggaraan usaha tempat hiburan sejak diterimanya surat pencabutan izin.
BABI VIII KETENTUAN PIDANA
Your Correction
