Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan usaha hiburan. (2) Dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat. (3) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari Perangkat Daerah terkait.
Your Correction