Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diwajibkan memiliki izin usaha tempat hiburan. (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan Izin Usaha Tempat Hiburan atas dasar permohonan secara tertulis yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction