Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Waktu penyelenggaraan semua bidang usaha hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction