Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi semua bidang usaha tempat hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memperhatikan faktor gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. (2) Lokasi untuk usaha rumah biliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diselenggarakan di ruang terbuka sebagai bagian dari gelanggang olahraga yang memiliki izin usaha. (3) Lokasi untuk usaha karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diselenggarakan di hotel bintang 5 (lima) dan berjarak minimal 5000 m (lima ribu meter) dari tempat ibadah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, sekolah dan rumah sakit.
Your Correction