Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha sub bidang usaha tempat hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf e, ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) berbentuk berbadan hukum. (2) Pengusaha sub bidang usaha hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selain huruf a dan huruf e, ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) dapat berupa usaha perseorangan atau badan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction