Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pengusaha sub bidang usaha tempat hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf e, ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) berbentuk berbadan hukum.
(2) Pengusaha sub bidang usaha hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selain huruf a dan huruf e, ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) dapat berupa usaha perseorangan atau badan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
