Correct Article 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021
Current Text
(1) Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Perda.
(2) Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak merubah target capaian akhir pembangunan jangka menengah, perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
