Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. (2) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction