Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak. (2) Kriteria darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas Pemerintah Daerah serta tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (3) Kriteria mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan c. adanya kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada beban APBD tahun berjalan.
Your Correction