Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Current Text
(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. belanja tidak langsung : Rp. 1.373.940.462.424
b. belanja langsung
: Rp. 1.058.065.634.551
(2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. belanja pegawai
: Rp. 789.406.703.497
b. belanja bunga
: Rp.
0,00
c. belanja subsidi
: Rp.
0,00
d. belanja hibah
: Rp. 77.813.399.000
e. belanja bantuan sosial : Rp. 29.419.800.000
f. belanja bagi hasil kepada : Rp. 19.503.324.963 Dan Pemerintah Desa
g. belanja bantuan
: Rp. 418.849.376.000 keuangan kepada Provinsi /Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
h. belanja tidak terduga : Rp. 38.947.858.964
(3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. belanja pegawai
: Rp. 193.495.493.836
b. belanja barang dan jasa : Rp. 568.580.941.623
c. belanja modal
: Rp. 295.989.199.092
Your Correction
