Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. belanja tidak langsung : Rp. 1.373.940.462.424 b. belanja langsung : Rp. 1.058.065.634.551 (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. belanja pegawai : Rp. 789.406.703.497 b. belanja bunga : Rp. 0,00 c. belanja subsidi : Rp. 0,00 d. belanja hibah : Rp. 77.813.399.000 e. belanja bantuan sosial : Rp. 29.419.800.000 f. belanja bagi hasil kepada : Rp. 19.503.324.963 Dan Pemerintah Desa g. belanja bantuan : Rp. 418.849.376.000 keuangan kepada Provinsi /Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa h. belanja tidak terduga : Rp. 38.947.858.964 (3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. belanja pegawai : Rp. 193.495.493.836 b. belanja barang dan jasa : Rp. 568.580.941.623 c. belanja modal : Rp. 295.989.199.092
Your Correction