Correct Article 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Current Text
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. pendapatan asli daerah : Rp. 367.991.804.422
b. dana perimbangan : Rp. 1.201.979.155.857
c. lain–lain pendapatan : Rp. 665.008.101.300 daerah yang sah
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. pajak daerah
: Rp. 137.828.340.625
b. retribusi daerah
: Rp. 25.855.393.800
c. hasil pengelolaan
: Rp. 20.579.318.511 kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain - lain PAD yang sah : Rp. 183.728.751.486
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. dana bagi hasil pajak/ : Rp. 48.188.250.857 bukan pajak
b. dana Alokasi Umum : Rp. 875.987.653.000
c. dana Alokasi Khusus : Rp. 277.803.252.000
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah
Rp. 400.117.787.000
b. dana darurat Rp. 0.00
c. dana bagi hasil pajak : Rp. 128.145.452.300 dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya
d. dana penyesuaian dan : Rp. 70.722.862.000 otonomi khusus
e. bantuan keuangan dari : Rp. 66.022.000.000 provinsi atau pemerintah daerah lainnya
Your Correction
