Correct Article 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
