Correct Article 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan PIP dan PWK.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Masyarakat.
(3) Penilaian terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan kriteria:
a. memberikan perubahan terhadap kondisi lingkungan Masyarakat; dan
b. memberikan manfaat langsung pada Masyarakat baik yang secara fungsional maupun secara ekonomis.
Your Correction
