Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan PIP dan PWK. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Masyarakat. (3) Penilaian terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan kriteria: a. memberikan perubahan terhadap kondisi lingkungan Masyarakat; dan b. memberikan manfaat langsung pada Masyarakat baik yang secara fungsional maupun secara ekonomis.
Your Correction