Correct Article 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan PIP dan PWK di Daerah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan:
a. lembaga negara;
b. kementerian;
c. lembaga pemerintah non kementerian;
d. lembaga non struktural;
e. pemerintah daerah lainnya;
f. perguruan tinggi;
g. organisasi sosial politik;
h. partai politik;
i. dunia usaha;
j. pesantren;
k. pemerintah desa;
l. lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau
m. Masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
