Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap: a. peserta; b. perencanaan; dan c. pelaksanaan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. (3) Evaluasi dilaksanakan untuk penguatan dan keberlanjutan penyelenggaraan PIP dan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction