Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tempat dan waktu penyelenggaraan;
b. peserta dan pemateri/fasilitator;
c. metode pembinaan;
d. sarana dan prasarana; dan
e. pembiayaan.
Your Correction
