Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan PIP dan PWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat melibatkan: a. instansi/lembaga vertikal; b. Perangkat Daerah terkait; c. instansi/lembaga pendidikan; d. pemerintah desa; dan/atau e. Masyarakat. (2) Pelibatan pihak dalam penyelenggaraan PIP dan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction