Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PIP dan PWK diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. (2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PIP dan PWK dapat diselenggarakan oleh Perangkat Daerah lainnya, pemerintah desa dan masyarakat. (3) Penyelenggaraan PIP dan PWK oleh Perangkat Daerah lainnya, pemerintah desa dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Your Correction