Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Demak. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Demak. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disebut dengan PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. Pembinaan Wawasan kebangsaan yang selanjutnya disebut dengan PWK adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk menanamkan dan memperkuat cara pandang bangsa INDONESIA tentang diri dan lingkungannya agar mengutamakan persatuan dan kesatuang bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan dasar yang terstruktur dan berjenjang. 8. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 9. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. 10. Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah segala usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan serta pemahaman tentang Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dilaksanakan secara konsisten, dan meningkatkan cara pandang bangsa INDONESIA tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 11. Masyarakat adalah perorangan, kelompok/forum, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, organisasi lain yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan/atau badan usaha.
Your Correction