Correct Article 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Kepemudaan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah;dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
