Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Kepemudaan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah;dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction