Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk sistem informasi pelayanan Kepemudaan yang terintegrasi dalam sistem informasi Pemerintah Daerah. (2) Sistem informasi pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana pelayanan kepemudaan; b. data pemuda, pemuda pelopor, wirausaha muda, pemuda kader, organisasi kepemudaan, kemitraan Kepemudaan dan data indikator terkait Kepemudaan lainnya; c. sarana dan prasarana kepemudaan. (3) Sistem informasi pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
Your Correction