Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Current Text
(1) Setiap Pemuda dapat membentuk organisasi Kepemudaan dan/atau menjadi anggota organisasi kepemudaan.
(2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana memiliki sekretariat, sumber dana dan keuangan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(4) Pembentukan organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
