Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana kepemudaan dan sarana Kepemudaan untuk melaksanakan Pelayanan Kepemudaan. (2) Penyediaan prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan bagi pemuda penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyedian prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis standar prasarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi: a. sentra pemberdayaan pemuda; b. koperasi pemuda; c. pondok pemuda; d. gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa; e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; f. gedung yang digunakan aktifitas kegiatan kepemudaan; dan g. prasarana lain yang diperlukan bagi Pelayanan Kepemudaan. (4) Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peralatan dan perlengkapan untuk menunjang prasarana kepemudaan. (5) Penyediaan prasarana kepemudaan dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. (6) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat dalam penyediaan prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction