Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam fasilitasi JPH. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara perorangan, badan usaha dan kelompok masyarakat. (3) Peran serta masyarakat dapat berupa: a. sosialisasi dan edukasi mengenai JPH; b. pendampingan dalam PPH; c. publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan; d. pemasaran dalam jejaring organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum; dan e. pengawasan produk Halal yang beredar. (4) Bupati dapat memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berperan serta dalam pelaksanaan Fasilitasi JPH. (5) Penghargaan dapat diberikan kepada: a. perorangan warga negara INDONESIA; b. badan hukum publik atau privat; c. lembaga pendidikan; atau d. organisasi/kemasyarakatan. (6) Penghargaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan ketika pihak penerima telah memperoleh penghargaan dari BPJPH. (7) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction